M. Hajoran Pulungan, Ketua Program Studi Administrasi Peradilan D3 STIH Litigasi Pengayoman Selasa, 30/11/2021 02:00 WIB
DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat UU bersama eksekutif harus teliti dan cermat dalam merumuskan setiap kata demi kata, fase-frase dan pasal demi pasal serta bebas dari pengaruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi rakyat, sehingga UU tersebut digugat ke MK.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru