PENGUPAHAN 2022

UMP DKI Beratkan Pengusaha

Rahmad Fauzan
Senin, 20/12/2021 02:00 WIB
Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85% menjadi naik 5,1% tidak mendapatkan afirmasi dari kalangan pelaku usaha.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top