Bisnis, JAKARTA — Optimalisasi berbagai kebijakan untuk meningkatkan Pajak Penghasilan yang terkandung di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersandung oleh lambatnya penyusunan aturan teknis. Faktanya, UU tersebut telah resmi berlaku pada 1 Januari 2022.\n