Aziz Rahardyan & Stefanus Arief Setiaji Kamis, 13/01/2022 02:00 WIB
Mulai Oktober 2021, Otoritas Jasa Keuangan mulai mengumumkan statistik bank mengacu pada Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pengelompokan itu menggantikan sebelumnya yang didasarkan pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru