KETENTUAN MODAL INTI

Aksi Korporasi Bank Berlanjut

Stefanus Arief Setiaji
Jum'at, 14/01/2022 02:00 WIB
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, modal inti bank pada 2021 minimal sebesar Rp2 triliun, lalu bertahap dipenuhi hingga Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2022.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top