Ketentuan Pendanaan

OJK Atur Ulang Penyertaan Modal

Rika Anggraeni & Stefanus Arief Setiaji
Jum'at, 14/01/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan tengah meminta masukan publik terkait dengan penyusunan regulasi terkait de­­ngan penyertaan modal oleh bank umum. Ketentuan itu nantinya akan menggantikan peraturan sebelumnya POJK No. 36/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top