Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan tengah meminta masukan publik terkait dengan penyusunan regulasi terkait dengan penyertaan modal oleh bank umum. Ketentuan itu nantinya akan menggantikan peraturan sebelumnya POJK No. 36/2017.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]