Lucky Leonard Leatemia & Rayful Mudassir Senin, 17/01/2022 02:00 WIB
Permen ESDM No. 50/2017 didesak untuk segera direvisi, karena dianggap menjadi biang keladi lambatnya proyek-proyek energi baru terbarukan di Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%