Sholahuddin Al Ayyubi/Akhirul Anwar Selasa, 25/01/2022 02:00 WIB
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk melaksanakan pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada 14 Februari dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]