KASUS SUAP PENYIDIK KPK

Azis Syamsuddin Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun

Jaffry Prabu Prakos/Akhirul Anwar
Selasa, 25/01/2022 02:00 WIB
Bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap total senilai Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top