Bisnis, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]