Bisnis, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai pembentukan Undang-undang (UU) Konvergensi Telematika kian mendesak mengingat peraturan pokok yang tertuang dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 tidak lagi cukup mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan digital yang berkembang pesat.\n