Annasa Rizki & Denis R. Meilanova Rabu, 23/02/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mengambil langkah hati-hati untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dengan mempertimbangkan dasar hukum yang kuat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Pemprov Jatim Semprotkan Disinfektan di Pasar Secara Berkala