Pemerintah resmi menentukan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 sebesar 12%. Kenaikan ini dapat dimaknai sebagai upaya pemerintah dalam mendulang penerimaan di sektor cukai, juga bisa diartikan sebagai upaya pemerintah menekan laju perokok di Indonesia yang terus melonjak tiap tahunnya, terutama kalangan remaja rentang umur 15—20 tahun.