Sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, per 1 April 2022 akan efektif berlaku ketentuan pajak karbon (carbon tax). Penerapan pajak karbon di Indonesia sebenarnya merupakan bagian dari ekosistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing. Sebagaimana diketahui, bersamaan dengan UU No. 7/2021, pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.n