Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengalokasikan dana iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan senilai Rp1,13 triliun pada 2022. Dana iuran itu rencananya akan dipakai untuk selisih pembayaran iuran peserta pada 2021.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]