Kendati dari aspek regulasi belum tuntas, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap berlaku per hari ini, Jumat (1/4). Meskipun legal, kebijakan ini berisiko memicu ketidakpastian hukum di kalangan wajib pajak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden ke-6 RI SBY Tampil di Panggung Pestapora 2024