Kendati jumlah korporasi yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atas pajak penghasilan meningkat, realisasi yang tercatat hingga 30 April belum mampu menanjak. Stagnasi ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan korporasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya rendah.\n