Dewi Fadhilah Soemanagara & Lorenzo A. Mahardhika Kamis, 12/05/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pengenaan pajak kripto mulai bulan ini ditindaklanjuti beragam oleh platform perdagangan aset digital itu. Segelintir platform rela menanggung pajak, sedangkan sebagian lain membebankannya pada investor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tim Foto Bisnis Indonesia Gelar Pelatihan Fotografi Smartphone Bagi Mahasiswa