Bisnis, JAKARTA — Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) atau PPN digital melonjak 31,5% setelah pemerintah menaikkan tarif menjadi 11%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia