Bisnis, JAKARTA — Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) atau PPN digital melonjak 31,5% setelah pemerintah menaikkan tarif menjadi 11%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]