KENAIKAN UMP

Pemprov DKI Diminta Tindak Lanjuti Putusan PTUN

Indra Gunawan
Kamis, 14/07/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DPD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyikapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pembatalan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 5,1%.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top