Bisnis, JAKARTA — Pengenaan royalti progresif terhadap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP bakal menambah beban pengusaha batu bara karena diterapkan hampir bersamaan dengan pengesahan badan layanan umum yang juga menarik pungutan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Ribuan Warga Meriahkan Kirab Budaya Nusantara di Sleman, Angkat Tradisi dan Persatuan