Anitana W. Puspa & Hendra Wibawa Kamis, 08/09/2022 02:00 WIB
Tarif ojek online naik 6%—13% dan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15% berlaku 10 September 2022.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Commuter Line Relasi Yogyakarta-Solo Selama Libur Natal dan Tahun Baru