Bisnis, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pekerja penerima bantuan subsidi upah kemungkinan berkurang setelah sekitar 4 juta pekerja gagal menerima akibat tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Bisnis Indonesia Forum Bahas Arah Baru Pembiayaan Hijau di Era Transisi Energi