Bisnis, JAKARTA — Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan dinamisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 seiring dengan tingginya keuntungan wajib pajak badan sektor komoditas yang meraih keuntungan besar.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]