Bisnis, JAKARTA — Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan dinamisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 seiring dengan tingginya keuntungan wajib pajak badan sektor komoditas yang meraih keuntungan besar.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]