Bisnis, JAKARTA — Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) melanjutkan diskusi dengan Bursa Efek Indonesia terkait dengan pembukaan suspensi saham perseroan sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi kreditur soal homologasi PKPU.\n