Bisnis, JAKARTA — Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah menetapkan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku selama 2 tahun, yakni 2023 dan 2024.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
InJourney Gelar Pesta Rakyat Danau Toba dan Aquabike Jetski World Championship 2024