Pemerintah Pusat dan Daerah, menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]