Aziz Rahardyan & Rahmad Fauzan Senin, 27/02/2023 02:00 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2014, memutus Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa