GUGATAN PERDATA PARTAI PRIMA

KPU Banjir Dukungan

Others
Sabtu, 04/03/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA -- Berbagai pihak memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum yang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top