Bisnis, JAKARTA -- Berbagai pihak memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum yang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.