Tahun 2023, DPR dan pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 menjadi UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Namun, Subtansinya tak mengalami perubahan signifikan dibandingkan UU No. 11/2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP