Denis R. Meilanova & Lili Sunardi Kamis, 25/05/2023 02:00 WIB
Pemerintah bakal mengenakan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan keluar negeri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]