Bisnis, JAKARTA — Meski tarif kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan sebesar 10%, Kementerian Keuangan tetap membuka peluang untuk mengutak-atik besaran tarif tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Indonesia Musnahkan Uang Palsu Senilai Lebih Dari Rp7 Miliar