Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara kepada Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]