Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara kepada Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Hingga April 2024, Penyaluran Subsidi Sepeda Motor Listrik Telah Melampaui Capaian Sepanjang 2023