Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Regulasi itu mengatur salah satunya pemanfaatan pasir laut. Bagaimana upaya pemerintah mengelola ekosistem kelautan dengan hadirnya peraturan itu, Bisnis berkesempatan melakukan wawancara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Berikut petikannya:\n