MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SAKTI WAHYU TRENGGONO

Jangan Buru-Buru Bilang Ekspor

Anitana W. Puspa & Rahmad Fauzan
Senin, 19/06/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Regulasi itu mengatur salah satunya pemanfaatan pasir laut. Bagaimana upaya pemerintah mengelola ekosistem kelautan dengan hadirnya peraturan itu, Bisnis berkesempatan melakukan wawancara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Berikut petikannya:\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top