Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberi tenggat waktu baru kepada perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Jika tidak mengisi posisi itu hingga akhir tahun ini, mereka akan ditindak tegas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berikan Relaksasi Izin Impor Terhadap Tujuh Kelompok Barang Melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023