Bisnis, JAKARTA — Kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dipastikan tetap di bawah presiden, menepis kekhawatiran sebelumnya bahwa badan publik itu akan di bawah naungan kementerian teknis yang mengurangi independensi badan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online