Sejak berlakunya Qanun itu, warga Aceh beranggapan hanya ada dua institusi keuangan yang hanya dapat digunakan jasanya untuk layanan keuangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemberangkatan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Papua Nugini