Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021—2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.\n