Bisnis, JAKARTA — Pemerintah kembali menelurkan kebijakan ramah investasi, dengan memperpanjang durasi izin tinggal pemodal asing dari sebelumnya 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]