Bisnis, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada 2024, perlu dipertimbangkan secara mendalam. Salah satu wacananya yakni mempercepat waktu pelaksanaan Pilkada 2024.