Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia atau Adakami, menyusul kabar teror yang dilakukan perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending itu kepada debitur hingga memicu bunuh diri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Platform Sribu.com Kembangkan Layanan Freelance Hingga 200 Kategori Pekerjaan