PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK

Denda Menanti Peserta Nakal

Tegar Arief
Rabu, 04/10/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak akan mengenakan sanksi berupa denda bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty 2022 yang tidak merealisasikan komitmen investasi hingga batas akhir yang ditetapkan, yakni 30 September 2023.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top