Bisnis, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memandang mekanisme pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak bertentangan dengan UUD 1945.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]