Investor di IKN akhirnya mendapatkan hak guna usaha hingga 190 tahun, setelah DPR memutuskan RUU tentang Perubahan Ibu Kota Negara menjadi undang-undang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]